This is your new blog post. Click here and start typing, or drag in elements from the top bar.
Picture
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini terdakwa kasus tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, kembali menjalani persidangan.

"Sidang akan digelar jam 10.00 pagi," ujar Efrizal, penasihat hukum Afriyani, melalui pesan singkat, Rabu (16/5/2012).

Agenda persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, akan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Afriyani sudah tiga kali menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, yakni sidang dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), eksepsi dari penasihat hukum, dan tanggapan eksepsi dari JPU.

JPU mendakwa Afriyani dengan pasal 338 KUHP, serta pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pembacaan eksepsi, penasihat hukum terdakwa menilai JPU tidak cermat. Sebab, pada dakwaan primair pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur Kesengajaan, sangat bertolak belakang dengan pasal primair kedua, yaitu pasal 311 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur ketidaksengajaan.

Namun, JPU menepis pihaknya tidak cermat. JPU justru menganggap penasihat hukum terdakwa tidak memahami struktur konstruksi dakwaan.

Setelah mendengar pernyataan dari kedua belah pihak, majelis hakim akan memutuskan, apakah menerima eksepsi dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan JPU acat formil atau tidak.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono, pada sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012) lalu. (*)





Leave a Reply.