TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Selasa (15/5/2012) malam.
Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.
Amin tiba di KPK pada pukul 19.22 WIB. Dikawal tiga penyidik KPK, ia langsung dibawa menuju lantai delapan gedung lembaga superbodi.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, membenarkan hari ini penyidik menjemput paksa Amin.
Penjemputan tersebut, lantaran Amin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans. Sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," terang Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu (16/5/2012) dini hari.
Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.
Amin tiba di KPK pada pukul 19.22 WIB. Dikawal tiga penyidik KPK, ia langsung dibawa menuju lantai delapan gedung lembaga superbodi.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, membenarkan hari ini penyidik menjemput paksa Amin.
Penjemputan tersebut, lantaran Amin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans. Sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," terang Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu (16/5/2012) dini hari.
This is your new blog post. Click here and start typing, or drag in elements from the top bar.