This is your new blog post. Click here and start typing, or drag in elements from the top bar.
Picture
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap KPU DKI yang melarang para calon gubernur dan wakil gubernur tak diperkenankan beriklan, disesalkan. Terlebih, hanya incumbent Fauzi Bowo yang diperbolehkan untuk beriklan.

Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik, TB Hasanuddin menyarankan agar incumbent Fauzi Bowo atau Foke mundur terlebih dahulu.

TB menyatakan, aturan KPUD itu dirasakan tidak adil dan hanya menguntungkan incumbent.

"Seharusnya, KPUD DKI Jakarta segera menonaktifkan Foke (incumbent) kalau aturan-aturan itu tak fair untuk semua calon gubernur," katanya, Selasa (15/4/2012).

Kalau Foke dibiarkan berstatus sebagai gubernur DKI, maka, kata TB Hasanuddin, Foke akan mendapat banyak keuntungan, antara lain izin memasang pamlet,baliho,banner, penggunaan fasilitas gedung negara , fasilitas media, kendaraan dinas dan lainnya.

"Ini benar-benar tak adil," tegasnya yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menerangkan mengenai iklan-iklan para calon Gubernur DKI selama masa tenang 40 hari mulai tanggal 13 Mei-23 Juni 2012.

Para calon tidak dibolehkan beriklan, kecuali calon incumbent dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI.

Hal ini disampaikan Ketua Pokja Pemilihan, Aminullah, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (15/5/2012).

Amin menuturkan, para calon tidak boleh lagi beriklan selama masa tenang, dan bila terus melanggar bisa dicabut hak kampanyenya saat masa kampanye.

"Kalau terus nekat (berkampanye), bisa tidak boleh kampanye saat masa kampanye nanti. Atau malah bisa dibatalkan pencalonannya dalam pemilukada DKI tahun ini," kata Amin.

Amin menjelaskan bila calon incumbent Fauzi 'Foke' Bowo yang beriklan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI, maka hal itu sah-sah saja karena memang masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.

Menurutnya bila ada baliho bergambar Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI dan dibawahnya ada tulisan HUT Jakarta atau 'jagalah kebersihan', maka itu dibolehkan.

"Yang tidak boleh itu kalau memaparkan visi misinya agar orang memilih. Tetapi kalau ada calon selain incumbent yang memasang iklan dan isinya latar belakang dia, misalnya tentang masa kecil, itu diperbolehkan," pungkasnya.





Leave a Reply.