Picture
VIVAnews - Ratusan civitas academica Trisakti menolak eksekusi Universitas Trisakti pada 28 Mei mendatang. Mereka tidak setuju atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti .

"Kami melawan Yayasan Trisakti dan oknum-oknumnya yang telah mengganggu proses pendidikan," kata dosen Fakultas Teknik Lingkungan, Nunu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 24 Mei 2012. 

Peserta aksi yang berpakaian putih itu membawa spanduk dan poster yang menyebutkan ketidaksahan Akta Notaris Nomor 22 tertanggal 7 September 2005.

Akta Notaris tersebut di antaranya berisi Anggaran Dasar Yayasan Trisakti dan Kepengurusan Yayasan Trisakti. Unjuk rasa ini dijaga ketat oleh 200 aparat kepolisian.

Aksi ini dipertimbangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan berjanji melakukan rapat koordinasi terkait tuntutan penolakan.
"Namun belum bisa putuskan hari ini," kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong.

Pihaknya akan tetap berjaga-jaga untuk mengantisipasi kemungkinan tetap dilaksananakannya eksekusi, Senin pekan depan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi akan berakibat pembubaran kegiatan akademik di Universitas Trisakti.

Advendi mengatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak berhak atas kepemilikan aset Universitas Trisakti. "Apa yang ada di kampus adalah aset negara. Trisakti ini didirikan oleh Republik Indonesia," ujarnya.

Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti. Penolakan atas eksekusi ini juga pernah dilakukan pihak universitas pada 27 Februari 2012.





Leave a Reply.